Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara
- vstory
Tangerang, VIVA – Terdakwa Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu 20 Agustus 2025.
Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ilustrasi sidang di Pengadilan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
“Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” ujar Muhammad Alfi Sahrin Usup. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti yang ditetapkan dalam persidangan meliputi satu lembar surat kuasa 9 Februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra. “Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas hakim.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat adanya hal memberatkan seperti kerugian materi sebesar Rp270 juta yang diderita oleh PT Mandiri Bangun Makmur serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
