Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

Tangerang, VIVA – Terdakwa Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu 20 Agustus 2025.

Jaksa Ungkap Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Capai Rp 40 Miliar

Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Prabowo Sebut Upaya Penegakan Hukum dan Keadilan

“Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” ujar Muhammad Alfi Sahrin Usup. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Komisi Yudisial Siap Proses Laporan Tom Lembong soal Hakim yang Tangani Kasusnya

Barang bukti yang ditetapkan dalam persidangan meliputi satu lembar surat kuasa 9 Februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra. “Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat adanya hal memberatkan seperti kerugian materi sebesar Rp270 juta yang diderita oleh PT Mandiri Bangun Makmur serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang dakwaan

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar Kasus Putusan Lepas CPO

JPU menjelaskan suap diduga diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025