Mulai 8 Februari, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua pada Senin pekan depan, 8 Februari 2021.
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia merinci, area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujarnya.
Selanjutnya, Syafrin menambahkan, pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri. Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan.
Untuk diketahui, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu, yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading
Kata dia, konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua. Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah.
"Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua," katanya.