Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang.
Mereka menilai, banyak pasal-pasal dalam aturan tersebut yang memberatkan para pedagang. Mulai dari penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kemudian, pelarangan penjualan rokok eceran, keharusan kepemilikan izin penjualan hingga perluasan pelarangan sponsorship dan event.
Protes dan penolakan para pedagang disampaikan dalam aksi di kawasan Tugu Tani dan depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka tampak membentangkan spanduk penolakan yang isinya:
"DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan".
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".
Pansus Tetap Loloskan Pasal
Meski menuai banyak protes dari para pedagang, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta tetap meloloskan berbagai pasal pelarangan penjualan dalam aturan tersebut.
Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Suhaimi
- Yeni Lestari/VIVA
Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Suhaimi menyebut proses finalisasi tetap dilanjutkan meskipun menuai protes tanpa menunggu waktu tambahan yang diberikan pimpinan DPRD.
"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai,” kata dia.
Kata Suhaimi, tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substansial. Ia menekankan bahwa pembahasan Raperda telah rampung hingga Pasal 26. Namun, masih ada sejumlah perbaikan redaksional yang harus diselaraskan.
"Ada hal-hal redaksional, masih kita tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan," tuturnya.
Di lain pihak, perwakilan Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, justru menunjukkan sikap berbeda dengan menerima aspirasi pedagang dan berjanji memperjuangkan suara penolakan para pedagang.
Jhonny menerima langsung Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta atas Ranperda KTR DKI Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta. Petisi disampaikan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan dan Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA).