Dinilai Tak Berpihak, Sejumlah Pedagang Gelar Aksi Protes Tolak Raperda Kawasan Anti Rokok
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta masih berlangsung sampai saat ini. Protes dari masyarakat termasuk para pedagang pun kian masif.Â
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pedagang menggelar aksi protes menolak Raperda KTR pada Jumat, 3 Oktober 2025.Â
Aksi digelar di dua lokasi berbeda yaitu di depan Kantor DPRD DKI Jakarta dan kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Tampak sejumlah pedagang di kawasan Tugu Tani berjejer dan memasang spanduk bertuliskan 'Innalillahi wa innailaihi rojiun. Turut berduka cita atas matinya hati nurani dan kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada nasih pedagang kecil'.
Sedangkan para pedagang di depan Kantor DPRD DKI tampak membentangkan spanduk bertuliskan 'DPRD DKI Jakarta anak tirikan pedagang kecil ibu kota, Perda KTR nihil keadilan, suara pedagang diabaikan'.
Protes itu disuarakan tak terlepas dari hasil finalisasi Pansus Raperda KTR yang tetap meloloskan pasal-pasal larangan penjualan yang dinilai memberatkan.Â
Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.Â
Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi
- Yeni Lestari/VIVA
Sementara itu, dalam rapat Pansus KTR, Kamis, 3 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menegaskan aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan.
Hal ini semata-mata agar tidak ada yang dirugikan sesuai dengan komitmen dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.Â
Afifi menjelaskan sampai saat ini pembahasan Raperda KTR masih berlangsung dinamis sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," jelasnya.Â
Ia melanjutkan, eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lain sebagainya.Â