Ahok Tuding Balik Tempo Kongkalikong dengan Pengembang
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengeluarkan amarahnya.
Ahok sangat marah terkait, dua wartawan surat kabar yang mempermasalahkan kebijakannya, membuat diskresi mewajibkan empat perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi membiayai dan mengerjakan beberapa program pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta.
Dua wartawan itu. bekerja pada media yang sehari setelah Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2016, membuat berita dengan mengutip sumber anonim yang mewartakan Ahok menggunakan kewajiban kontribusi tambahan yang belum diatur dasar hukum untuk meminta pengembang, salah satunya Agung Podomoro, membiayai banyak hal. Termasuk, penertiban bekas lokalisasi prostitusi Kalijodo.
Pelaksanaan kewajiban kemudian ditukar dengan kesepakatan menurunkan besaran kontribusi tambahan saat Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura disahkan. Ahok sebelumnya juga telah menuduh berita itu tendensius.
"Istilah yang digunakan Tempo, yang saya protes adalah 'barter'," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 19 Mei 2016.
Ahok menerangkan, penggunaan kata 'barter' tidak sesuai. Tidak ada pertukaran hal dalam pelaksanaan tambahan kontribusi. Pemerintah malah menambah kewajiban pengembang melalui kontribusi tambahan yang daftarnya diatur dalam izin pelaksanaan.
"Barter itu kita sama-sama tukar, dapat sesuatu. Ini kan tidak," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, tindakan diskresi yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diambil untuk menjamin pengembang melaksanakan kewajiban, meski Perda RTRKS Pantura belum disahkan. Dengan begitu, baik pemerintah maupun masyarakat Jakarta mendapat keuntungan dengan dibangunnya infrastruktur penanggulangan banjir meski pengembang belum menyelesaikan kepentingannya untuk mereklamasi.
"Kita (Ahok saat menjadi anggota DPR) buat Undang-undang Pemerintah Daerah karena banyak kepala daerah tidak berani buat kebijakan. Pemda (Pemerintah Daerah) dirugikan, rakyat dirugikan. Makanya (dalam undang-undang), disebutkan kalau mau diskresi, harus ada catatan menguntungkan," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, bila tindakan diskresi yang ia lakukan kini dianggap salah oleh surat kabar itu, maka pembangunan Simpang Susun Semanggi sebagai persiapan Asian Games 2018 juga bisa dipandang tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak menggunakan anggarannya untuk membuat jalan layang baru di sekitar Jembatan Semanggi.