Perang Akhir Persidangan Jessica Saat Replik dan Duplik
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin perhatian publik sejak Januari 2016. Jessica Kumala Wongso, dalam pembelaannya sebagai permintaan, sudah menegaskan tidak membunuh Mirna. Hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016, Majelis Hakim akan memberikan vonis terhadap Jessica.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maylany menyebutkan, tim hukum Jessica Kumala Wongso, kerap melakukan drama seperti kliennya dalam persidangan. Terdakwa juga kerap kerap terlihat dalam persidangan, salah satunya fasilitas sel tahanan yang sangat mengkhawatirkan saat ditahan di Polda Metro Jaya. Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas Jessica pada Senin, 17 Oktober 2016.
Ini adalah point replik dari jaksa:
- Tim kuasa hukum disebut menampilkan pertunjukan teaterikal atau drama kepada publik
- Mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembancaan pledoi merupakan pertanyaan terhadap kematian Mirna/kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.
- Keluhan Jessica tentang tekanan yang diterima sewaktu menjalankan rekontruksi kejadian di Kafe Olivier tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Video rekaman Closed Circuit (CCTV) Closed Television (CCTV) yang didapat dari tim hukum Oli sah Jessica Kumala Wongso tidak.
- Menyebut Jessica pernyataan terkaitnya mengenai fasilitas di tahanan.
- Angka 5 gram sianida berdasarkan membuktikan dari ahli Nursamran Subandi.
- Meminta hakim menolak semua pledoi dari pandangan hukum/ Jessica (4.000 halaman). Jaksa menilai pledoi yang disusun pihak-pihak Jessica tak punya dasar yuridis kuat untuk menggugurkan persiapan yang direncanakan.
- Meminta hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya (20 tahun penjara).
Pada sidang ke-31 Kamis, 20 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso menjawab replik jaksa pada sidang dengan agenda duplik. Jessica membacakan duplik yang ia buat sendiri. Penasihat hukum Jessica juga membacakan duplik yang mereka susun sendiri.Jessica Kumala Wongso menjawab replik jaksa pada sidang dengan agenda duplik. Jessica membacakan duplik yang ia buat sendiri. Penasihat hukum Jessica juga membacakan duplik yang mereka susun sendiri.
Ini poin duplikat Jessica:
- Jessica mengaku tak kuasa memahami pikiran ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya saat membacakan replik.
- Jessica mengungkapkan mengenai pertemuan Suami Mirna, Arief Sumarko dengan Barista Kafe Olivier, Rangga. Arief disebut sempat menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam kepada Rangga dalam pertemuan itu (Berisi uang Rp140 juta).