Bos GCC Klaim Tanah Green Citayam City Hasil Lelang Bank Century

Perumahan Green Citayam City
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Kisruh ribuan rumah Perumahan Green Citayam City, Ragajaya, Bogor, Jawa Barat kian memanas. Kali ini, Direktur Utama PT. Green Construction City (GCC), perusahaan pengembang Green Citayam City Ahmad Hidayat Assegaf angkat bicara terkait status lahan.

Pria yang akrab disapa Habib itu mengklaim memiliki sertifikat hasil pembelian tanah seluas 50 hektar dari lelang Bank Century. Ia juga membantah kabar penyerobotan lahan yang disuarakan PT Tjitajam yang diperuntukan untuk perumahan tersebut. 

Habib pun meceritakan awal kronologi ia membeli tanah tersebut. Kata dia, pada 2017 lahan tersebut dibeli dari PT Bahana Wirya Raya, yang disertakan dengan bukti hasil pelelangan Bank Century seharga Rp85 miliar.

"Bahana menjaminkan tanah itu ke Century kemudian mereka tidak mampu bayar," katanya saat diwawancarai VIVAnews, di Sentul City, Senin 24 Februari 2020. 

Selain PT Bahana Wirya Raya, kata dia, pihaknya juga membeli dari PT Tjitajam seharga Rp147 miliar. Karena tidak ingin memperpanjang konflik, Habib selaku Dirut GCC membayarkan uang dengan sertifikat kepemilikan dari dua belah pihak hasil kesepatan perdamaian antara PT Tjitajam dan PT Bahana. 

"Yang PT Tjitajam ini dualisme versi Ponten Cahya Surbakti dan Rotendi. Tapi, dua-duannya saya beli," ujar Habib.

Menurutnya, pemberitaan pengusuran eksekusi terhadap ribuan rumah di GCC membuat warga perumahan resah. GCC pun menantang PT Tjijajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat melalui kuasa hukumnya Reynold Thonak untuk membuktikan surat kepemilikan. 

"Kalau bisa buktikan sertikat asli saya kasih 20 rumah. Kalau saya ada bukti dan lengkap dengan pernyataan damai mereka," tuturnya. 

Lanjut dia, PT. Bahana membeli lahan tahun 2003 lengkap dengan perjanjian damai pihak-pihak terkait. Sementara, PT Tjitajam versi Rotendi mengkhianati perdamaian yang pada waktu itu ditandatangi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat sendiri. 

"Yang tandatangan langsung mereka. Sederhana saja kalau PT Tjitajam versi Rotendi menyebut ada penyerobotan lahan mengapa mereka tidak menggugat secara pidana tapi malah perdata," lanjutnya.

Habib mengklaim GCC memiliki surat asli yang tertuang dalam draf Dijen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Terkait perumahan ini, kata dia, membantu pemerintahan Jokowi menjalankan salah satu Nawacita yakni membangun 500 rumah subsidi.