Novel Baswedan Ragu Penyerangnya Akan Dipecat dari Kepolisian

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Itu berproses terkait dengan statusnya tentunya nanti ada proses sendiri karena memang bagaimana proses penghentian anggota Polri dari kepolisian negara RI, itu ada aturan mainnya," ujar Awi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyatakan, putusan perkara kasus penyiraman air keras telah berkekuatan hukum tetap sejak Kamis, 23 Juli 2020.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan banding.

"Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah inkrah," kata Djuyamto.

Diketahui, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan anggota Polri aktif. Keduanya divonis hakim masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana kepada Novel. (ase)