4 Fakta Putusan MK Sebut UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945
- vivanews/Andry Daud
Hakim konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman menyatakan tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa sepanjang sejarah berdirinya MK, belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait dengan metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945.
"Artinya, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus, serta benar-benar dibutuhkan dalam mengatasi kebuntuan berhukum," kata hakim konsitusi.
Apalagi, menurut Manahan Sitompul maupun Daniel Yusmic, pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU No. 12/2011