BNN Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 163,86 Kg Sabu

Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Lintas Sumatera, Palembang pada 11 November 2021. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 16,09 kg yang disembunyikan di dalam blower AC atap bus,” kata Petrus.

Keempat, kasus sabu 103,30 kg di Bireun. Para petugas BNN mengungkap jaringan sindikat di daerah Bireun Provinsi Aceh pada 21 November 2021. Awalnya, petugas mengamankan MU dan SB dalam mobil saat melintas di kawasan Desa Glumpang, Peudada, Kabupaten Bireun.

“Dari kedua tersangka, petugas menyita karung berisi sabu seberat 103,30 kilogram. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang tersangka yaitu JA dan IA,” ujarnya.

Kelima, kasus 33,80 kg sabu di Langsa. Pada 30 November 2021, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat Langsa. Awalnya, petugas mengamankan DW di daerah Jalan Raya Lintas Medan - Banda Aceh berikut barang bukti sabu seberat 33,80 kilogram. Selanjutnya, petugas menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUK di Langsa, MA dan MK di Kabuapten Aceh Timur.

Keenam, kasus 2,18 kg sabu dalam kapal di Kepulauan Riau. Berkat kerja sama yang solid antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran sabu seberat 2,18 kilogram yang disembunyikan di dalam kamar mesin bagian belakang kapal KM Bahtra Maju, berhasil diungkap di daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada 14 April 2021.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku. Sepanjang pengembangan masih dilakukan, kasus ini belum dipublikasikan dan barang buktinya belum dimusnahkan. “Kini, pengembangan kasus ini dihentikan dan barang buktinya segera dimusnahkan,” kata Petrus.

Dari barang bukti yang disita, kata Petrus, BNN telah menyelamatkan lebih dari 819 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.