Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Modus Tempel
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Satresnarkoba Polres Cimahi, meringkus anggota ormas Grib Jaya berinisial AG, terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Dari handphone milik saudara AG terdapat grup WA 'GRIB JAYA PAC Parongpong'. Saudara AG mengakui bahwa bagian dari anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong Kabupatnlen Bandung Barat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu, 31 Maret 2025.
Adapun awal mula pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi bahwa AR sering menjual atau mengedarkan narkotika.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
"Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu-sabu) bruto 106,71 gram," ungkap dia.
Beberapa barang bukti lain juga ditemukan, di antaranya 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 buah solasi, dan 1 unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui titipan dari seseorang berinisial Baro (DP0) untuk diedarkan dengan cara sistem tempel.
"Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Apabila AG berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran," tuturnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.