5 Anggota Polda Sulsel Diadukan ke Propam Polri, Ini Perkaranya

Pengacara Henry Yosodiningrat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

"Berdasarkan uraian kronologis peristiwa di atas, Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional," katanya.

Sementara terkait laporan terhadap Kapolres Luwu Timur Silvester M.M Simamora, yang bersangkutan diduga melanggar aturan disiplin anggota kepolisian RI dan bertindak tidak profesional dalam menangani masalah. Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan secara terpisah dari pengaduan terhadap empat anggota Polda Sulsel lain.

Henry menyebut para oknum polisi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sudah menunjukkan keberpihakan dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara pidana di atas. Untuk itu, ia meminta petinggi Polri memproses kasus ini.

"Ini bukan sekadar pelangaran administrasi, saya mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai pidana yang dilakukan oleh Kapolres. Itu melanggar pasal 423 KUHP  nilah yang saya laporkan. Saya juga sudah membuat laporan dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum dan Kapolda Sulawesi Selatan," katanya.