Kembalikan 39 Buku Tersangka Kerusuhan yang Isinya Pernah Disebut Berpaham Anarkisme, Polri Ungkap Alasannya...

Polda Jatim menyita buku-buku dari para tersangka kerusuhan di Sidoarjo
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVAPolri mengklaim komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Rp1,13 Triliun Selama 3 Bulan, 2.318 Orang Diciduk!

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, terkait langkah Polda Jawa Timur yang telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar dia, Selasa, 30 September 2025.

Bikin Geleng-geleng, Pegawai Zaskia Adya Mecca Dianiaya Prajurit TNI Cuma Gara-gara Hal Sepele

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • dok Polri

Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 Ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Pegawai Zaskia Adya Mecca Babak Belur Dihajar Pemotor, Pelaku yang Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” tuturnya.

Dia menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” kata dia.

Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut, dan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” ucap dia lagi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita belasan buku dari 18 tersangka kerusuhan yang membakar pos polisi Waru dan menganiaya polisi. Polda menyebut buku-buku itu berpaham anarkisme.

Seperti dilansir VIVA Jatim, buku-buku yang disita itu di antaranya berjudul Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Strategi Perang Gerilya Che Guevara, hingga Kisah Para Diktator karya Jules Archer. Buku-buku itu disita dari tersangka GLM (24 tahun), warga Surabaya.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, GLM ditetapkan tersangka karena menyerang anggota polisi. Videonya saat beraksi viral di media sosial.

"Dari penangkapan ini dikembangkan, ternyata tersangka GLM saat kami lakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan berpaham anarkisme. Jadi, tersangka GLM ini kami geledah mendapatkan buku-buku bacaan yang bersifat anarkisme," kata Kombes Pol Widi Atmoko di Markas Polda Jatim, Kamis, 18 September 2025.

Ada juga buku tentang komunisme yang juga disita dari tersangka pembakar pos polisi Waru, Sidoarjo. Polda Jatim kini mendalami apakah buku-buku tersebut turut memengaruhi pola pikir pelaku hingga melakukan tindakan anarkis.

"Ini kami dalami dengan adanya buku bacaan ini, apakah berpengaruh terhadap cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan anarkis," ujar Widi. 

Dalam kasus ini, total 18 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari 8 pelaku dewasa dan 10 pelaku di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya