Kasus Helikopter AW 101, Penasihat Hukum: Narasi JPU KPK Diperoleh dari Imajinasi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Helikopter TNI AU membawa bendera raksasa saat HUT RI ke 76 di atas Istana
- Dispen TNI AU
Dia menyindir jaksa berimajinasi karena menyebut TNI AU kecewa terhadap Helikopter AW-101. Menurut dia, dari versi jaksa anggap helikopter itu tak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak pengadaan.
Tapi, kenyataannya TNI AU sudah menerima. TNI AU juga memperoleh anggaran 'return to service' untuk memperkuat TNI "Jika kecewa, tentunya helikopter tersebut akan ditelantarkan dan tidak digunakan," sebutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Irfan Kurnia dipidana penjara 15 tahun. Selain itu, tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada Irfan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,60. Uang itu mesti dibayar terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.