Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa utama pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding
Sumber :
  • ANTARA

Gowa, VIVA – Terdakwa utama sekaligus otak pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Luhut Nilai Program MBG Tak Perlu Dihentikan: Tiga Bulan ke Depan Pasti Lebih Baik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN Gowa, Rabu.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, majelis menyatakan Annar Sampetoding terbukti bersalah sebagai pihak yang memodali pembelian bahan baku pembuatan uang Palsu yang di produksi pada salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa.

Puluhan Siswa di Kuningan Jabar Diduga Keracunan MBG

Mesin cetak pembuatan uang palsu di UIN Makassar

Photo :
  • ANTARA FOTO/Arnas Padda

Selain itu, Annar juga menyuruh Syahruna membuat uang palsu dengan modal yang diberikan. Dari perbuatan terdakwa, melanggar pasal 37 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rumah Koordinator Demo Lengserkan Bupati Pati Dibakar, Polisi Turun Tangan

"Oleh karena itu, menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair penuntut umum," papar hakim Dyah.

Sedangkan pertimbangan dalam putusan itu, perbuatan terdakwa dinilai dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Dan hal memberatkannya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena belum pernah dihukum serta belum menikmati keuntungan dari produksi pembuatan uang palsu tersebut.

Ajukan Banding

Atas vonis tersebut, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan banding atas putusan, dan dengan mengatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara itu.

"Kami menyatakan banding," ujar Annar kepada majelis hakim setelah proses putusan itu dibacakan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa Arya Perkasa Utama juga menyatakan banding dalam perkara tersebut, mengingat tuntutan yang diajukan lebih rendah dari vonis majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi bahwa sikap JPU mengajukan banding diambil karena adanya perbedaan signifikan antara vonis dengan tuntutan yang diajukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya