Teddy Minahasa Kesal Dibohongi Linda: Ngaku Mau Dijadikan Istri Ketiga Raja Brunei

Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi dari JPU
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

"Tapi ternyata semua itu setelah saya crosscheck melalui Kedutaan yang ada di sana, dia bohongi saya. Jadi bukan bisnis Pak," tambah Terdakwa Teddy.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. 

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU

Diketahui Irjen Teddy Minahasa cs dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.