5 Kontroversi Bupati Meranti M Adil, Salah Satunya Gadaikan Kantor Bupati Rp100 Miliar
- Instagram @muhammad_adil_riau
VIVA Nasional – Bupati Meranti Muhammad Adil kini ditahan oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 6 April 2023 lalu. M Adil ditangkap bersama puluhan orang lain yang terdiri dari pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta pihak swasta.
Tak habis pikirnya lagi, Muhammad Adil menggadaikan Aset pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selat panjang. Nah, berikut deretan kontroversi Bupati Meranti yang VIVA lansir dari berbagai sumber sebagai berikut:
Bupati Meranti, Muhamad Adil
- Instagram @muhammad_adil_riau
1. Gadai Kantor Bupati dan Mes Dinas PUPR
Muhammad Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti menggadaikan asset dengan nilai pinjaman Rp 100 Miliar. Ada dua bangunan yang digadaikan Adil yakni kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti. Dua bangunan itu digadaikan Rp 100 miliar sejak Januari 2022.
Adil menggadaikan Kantor Bupati ke Bank Riau Kepri Syariah senilai Rp 100 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Tindakan Adil menggadaikan aset pemerintah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan M Adil.
Saat ini, pemkab meranti mengalami kebingungan karena harus membayar uang Rp 3,4 Miliar setiap bulan untuk cicilan dari penggadaian aset-aset tersebut.
2. Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka
- VIVA/Edwin Firdaus
Auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil. Fahmi dikatakan telah menerima suap dari Adil agar program pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat yang bagus.
Sebelumnya pada Kamis lalu, Adil terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK bersama 27 orang lainnya. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka yaitu Adil, Fitria, dan Fahmi.
Ada tiga dugaan korupsi yang menjerat Adil yaitu pemotongan anggaran, biaya penerimaan untuk jasa perjalanan umrah, dan suap pemeriksaan keuangan. Salah satunya, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penyetoran uang.
Sumber anggarannya yaitu dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD yang kemudian dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.