Bripka Andry Ngaku Tak Bisa Buktikan Ancaman, tapi sebut Ada Tekanan dari Teman
- istimewa
Jakarta - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang viral menyetor uang Rp650 juta ke atasannya, mengaku tak bisa membuktikan terkait adanya ancaman pasca mengungkap praktik setoran. Namun, dia mengungkap ada sejumlah tekanan dari teman-temannya.
"Jadi, saya sampaikan memang ancaman ini tak bisa saya buktikan secara nyata ya. Karena ancamannya bentuknya seperti jumpa teman satu dinas kemarin mereka marah 'kok dibongkar semua'. Terus juga sampai juga ke adik saya, ipar saya ditemui 'kok dibongkarnya itu'," kata Andry kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.
Dia mengaku maklum akan respons dari teman-temannya tersebut. Andry menegaskan tidak mau membawa orang lain terseret dalam masalah ini.
"Saya tidak mau membawa-bawa orang. Biarlah apa yang saya terima ini, saya rasakan sendiri. Saya tidak mau sengaja mencari cari bukti untuk saya diancam tidak,” lanjut Andry.
Bripka Andry Darma Irawan mengunggah foto tengah diperiksa propam
- FB. Andry
Andry memami pikiran teman-temannya. Tapi, ia meminta agar teman-temannya juga bisa paham kondisinya.
Karena saya yakin kawan kawan ini pun, saya paham apa yang mereka pikirkan. Namun mereka harus paham juga apa yang saya rasakan, terkait dengan mutasi ini dan apa yang sudah saya lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Bripka Andry jadi heboh karena ngaku menyetor Rp 650 juta ke atasannya. Andry pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari. Dia juga disebut mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.
"Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," kata Kombes Nandang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.