Ahli Pastikan Kandungan EG dan DEG dalam Sirup Paracetamol Tak Mematikan
- Teguh Joko Sutrisno
Jakarta - Babak baru kasus gagal ginjal akut karena sirup paracetamol mulai terkuak. Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terkait kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Kasus sirup paracetamol ini menyeret Direktur Utama PT. AFI Farma, Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah, Ayrnawati Suwito dan Istikhomah.
Kuasa hukum Nony, Ayrnawati dan Istikhomah, yaitu Yunus Adi Prabowo mengatakan sidang tersebut digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023. Sidang itu juga menghadirkan saksi ahli, yakni Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. DR. Zullies Ikawati.
Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) itu menyebut keterangan saksi ahli pada bidang farmakologi itu, diperlukan untuk menggali fakta dan keterangan dalam perkara yang disidangkan.
"Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA), namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan," kata Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ia menegaskan, saksi ahli Zullies Ikawati telah memberikan keterangan bahwa tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan.
"Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil autopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.
Sementara itu, Ketua IAI Noffendri Roestam turut hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral terhadap para empat terdakwa.