Novel Baswedan Terkejut
- VIVA/Yeni Lestari
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan fungsi melakukan penuntutan umum. Tetapi, Jaksa KPK yang mendapatkan tugas untuk memberikan dakwaan ke Gazalba Saleh belum mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung.
Pontoh menjelaskan, bahwa pemberian delegasi dari Jaksa Agung itu sudah diberikan lewat Sekretariat Jenderal KPK. Tetapi, surat perintah tersebut tidak definitif.
"Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK, dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif. Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum, dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang," lanjutnya.