Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Alvin Lim yang Sebut Rumah Pendeta Janto dari Uang Jemaat
- VIVA/Ainuni Rahmita
“Kami tegaskan sikap atau tindakan Alvin Lim yang mengaku sebagai advokat profesional telah melanggar Pasal 3 huruf “g” Kode Etik Advokat Indonesia karena Alvin Lim telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” kata Juniver kepada wartawan.
Lawfirm Juniver Girsang & Partners
- VIVA/Ainuni Rahmita
Juniver dengan tegas mengatakan bahwa Alvin Lim melanggar prinsip ini, artinya ia dianggap telah melakukan tuduhan kepada Janto Simkoputera tanpa mempertimbangkan bahwa Janto belum terbukti bersalah.
Mantan Ketua Peradi itu juga menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah yang diliput oleh Alvin Lim sudah dimiliki oleh Janto Simkoputera dan keluarganya jauh sebelum Janto terlibat dalam pelayanan gereja dan menjadi pendeta GBI CK7.
“Tanah dan bangunan rumah tersebut telah dimiliki oleh Janto Simkoputera dan keluarga sejak 1992 (vide SHM No. 10875/Srengseng an. Dokter Janto Simkoputera) sebelum Janto Simkoputera aktif di dalam pelayanan dan menjadi Gembala GBI CK7, dikarenakan Janto Simkoputera baru aktif maupun diberikan kewenangan oleh GBI Gatot Subroto menjadi Gembala pada tahun 1998,” ungkapnya.
Di akhir pernyataanya, Juniver menyatakan bahwa tuduhan Alvin Lim terhadap Janto Simkoputera yang diduga melakukan penggelapan pajak dengan mengatasnamakan aset pribadi sebagai milik yayasan dikualifisir sebagai penyebaran berita bohong.