Respons KPK Soal Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan usai Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka untuknya dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Adapun, gugatan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi itu telah teregister dalam Nomor Perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu didaftarkan Karna Suswandi pada Selasa, 17 September 2024.
Dalam gugatan praperadilan, tertulis bahwa Karna Suswandi sebagai pihak pemohon dan termohonnya adalah KPK.
Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika turut memberikan sebuah respon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo. KPK tak masalah jika Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan.
"Bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. Dan, KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Selasa, 24 September 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jubir berlatar belakang Polri itu menegaskan, bahwa lembaga antirasuah telah bekerja secara maksimal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.
"Yang jelas, KPK bekerja secara profesional, dan prosedural. Sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut, tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. KPK pun berhasil menemukan ini dalam upaya penggeledahan tersebut.
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di Rumah Dinas Bupati dan kantor ya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 29 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa.