Eks Pimpinan KPK Soroti UU Kejaksaan yang Sarat Konflik Kepentingan
- Istimewa
Menurut dia, proses penegakan hukum oleh jaksa sering tertunda karena proses izin itu tidak jelas atau tidak diberikan bahkan ditunda pemberiannya. Makanya, ia menyebut proses perizinan ini harus dikalibrasi atau dipikirkan ulang.
“Jadi sehebat apapun lembaga lain melakukan kewenangannya, tapi hanya dapat dilakukan kalau ada izin. Jadi izin ini parameter terpenting. Ayat 5 ini maksudnya supaya tidak mudah mengkriminalisasi atas jaksa yang menegakkan hukum. Sayangnya, ayat 5 ini tidak menjelaskan secara detail dalam banyak hal,” kata pria yang akrab disapa Uceng ini.
Di samping itu, Uceng juga mengingatkan jika UU Kejaksaan ini mau diperbaiki maka penerjemahan soal independensi atau prinsip merdeka harus dipikirkan seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1). Sebab, kata dia, semua tahu bahwa namanya kejaksaan tidak sepenuhnya independen mengingat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
“Proses ini yang butuh diindependenisasi. Kalau Undang-undang ini mau diperbaiki, maka penerjemahan soal independensi atau prinsip merdeka harus dipikirkan. Kita agak khawatir sebenarnya karena kejaksaan terus-menerus dari partai politik, itu bahaya,” pungkasnya.