Keputusan Purbaya Kucurkan Rp 200 Triliun Dinilai Sesuai Aturan, DPR: No Issue, Clear
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Ketua Badan Anggaran alias Banggar DPR RI, Said Abdullah memastikan, kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke bank Himbara, sudah sesuai aturan.
Dia menjelaskan, dasar hukum yang melandasinya yakni Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3, yang menjelaskan perihal kewenangan Kementerian Keuangan dalam hal pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL).
Dimana, di dalamnya dijelaskan bahwa Bendahara Negara diberikan kewenangan untuk mengelola dana SAL, dengan menempatkannya di Bank Indonesia (BI) serta lembaga-lembaga tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
- anta
"Kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Yakni dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3," kata Said di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
"Sehingga bagi DPR, penempatan Rp 200 triliun itu no issue, clear," ujarnya.
Bahkan, Said mengaku bahwa Banggar DPR sendiri sebenarnya justru tidak melihat kebijakan itu dari sudut pandang legalitasnya.
Sebab, menurutnya hal yang paling penting adalah memastikan bahwa dana itu nantinya akan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas serta daya beli masyarakat.
"Justru isunya bagi DPR adalah agar Rp 200 triliun itu bisa membantu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi juga bisa tumbuh," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.
Dengan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, Purbaya menegaskan bahwa penempatan dana itu bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit sekaligus pertumbuhan ekonomi.