Pekerja Sritex Minta Beking Komisi IX DPR agar Dapat Pesangon dan THR
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
"Jadi, kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi dihitung sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan gitu ya bukan personal-personal, tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," ujarnya.
Slamet menambahkan, pekerja yang terdampak PHK mendesak agar hak-haknya segera cair, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Termasuk, kata Slamet, tunjungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan, itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkan itu," kata Slamet.
Maka itu, ia berharap agar Komisi IX DPR dapat membantu agar BPJS Ketenagakerjaan bisa beri pelayanan yang maksimal. Terutama, kata dia, skema pencairan tunjangan yang mudah dan tidak semata-mata melalui mekanisme online
“Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet menerangkan pencairan tunjangan tersebut sangat mendesak, terutama mengingat kebutuhan buruh dalam menghadapi masa sulit menjelang Hari Raya.
Menurut Dia, meski pesangon mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu proses penyelesaian aset perusahaan, tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang wajib dan harus segera dibayarkan.
"THR itu kan menjadi mutlak untuk kami tuntutkan untuk segera dicairkan," tuturnya.