Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Impor Gula

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Tom Lembong alih-alih langsung menanggapinya dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Nota keberatan atau eksepsi diajukan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di hari yang sama saat pembacaan dakwaan pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Kemudian bagaimana sikap terdakwa terhadap dakwaan tersebut? Apakah akan menyampaikan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?," tanya hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang.

"Ya bapak-bapak hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi," jawab Tom Lembong.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tom menjelaskan bahwa eksepsinya bakal dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum. Lantas, eksepsi itu langsung dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir.

"Baik majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga, saat ini juga," kata Ari Yusuf Amir disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Namun, hakim menegur pengunjung sidang untuk tertib. Dia meminta untuk tidak bikin gaduh dengan ramainya tepuk tangan pengunjung.

"Mohon pengunjung untuk tenang ya, tertib ya. Tidak perlu tepuk tangan, hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa," kata hakim.

"Jadi untuk eksepsi artinya saudara sudah siap?," tanya hakim.

"Sudah siap," kata Ari Yusuf Amir.

"Untuk dibacakan saat ini?," kata hakim.

"Saat ini," jawab Penasihat Hukum Tom Lembong.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025. Tom Lembong dijatuhi dakwaan telah merugikan negara Rp 578 miliar buntut kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, bahwa Tom Lembong telah memperkaya dirinya bersama 10 orang korporasi yang merugikan negara sampai Rp515.408.740.970,36. Uang tersebut merupakan sebagian dana yang didapat dampak dari korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa.

Jaksa menyebut Tom Lembong telah memberikan tugas kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih (GKP) dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.