Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Harap Hakim Tinggi Cermati Fakta Sidang
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Memori banding tersebut nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap hakim tinggi nantinya dapat mencermati seluruh fakta-fakta di persidangan.
“Harapan kita pada pengadilan Tinggi DKI yang nanti akan menunjuk majelis hakim dalam memeriksa perkara ini untuk betul-betul memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan karena memang kalau kita hanya mengandalkan resume persidangan maka akan jadi bias nanti,” kata Ari dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.
“Tapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi karena hakim tinggi ini masij sebagai judex factie itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” sambungnya.
Ari mengungkap ada beberapa poin yang masuk ke dalam memori banding, di antaranya, mengenai tidak adanya mens rea atau niat jahat, Tom Lembong tak memperkaya diri sendiri namun pihak lain hingga Tom yang dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula.
“Kami jelaskan juga dalam memori banding ini tidak ada mens rea atau niat jahat. Yang sebetulnya itu pemahaman mens rea juga, pemahaman yang bukan suatu hal yang baru, itu prinsip dalam hukum pidana,” tutur dia.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
