Main Kotor di Tambang Batu Bara! Komisaris PT RSM Tersangka, Negara Rugi Setengah Triliun
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA - Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penetapan tersangka ini dilakukan pasca pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hal itu dibeberkan oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
"Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara," katanya, Rabu, 30 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung (tengah) dan Asisten Pengawas Kejati Bengkulu (kanan)
- Foe Peace/VIVA
Yang bersangkutan diduga sekongkol dengan pejabat penyelenggara negara, yaitu Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri guna memanipulasi data penambangan batu bara. Modus manipulasi data dilakukan guba menghindari kewajiban pembayaran royalti sampai pajak ke negara.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," katanya.
David dipersangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP. Dia juga diperiksa dan ditetapkan tersangka di Kejagung. Sebab David sempat mangkir dipanggil Kejati Bengkulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar buntut adanya manipulasi data itu.
"Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," ucap Anang.
Adapun, David merupaka tersangka kedelapan. Sebelumnya, ada tujuh tersangka lain mulai dari Imam Sumantri; Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH); General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH).
Lalu, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.