Hakim Penvonis Bebas Ronald Tannur Bawa Kakak Jadi Saksi Meringankan, Tapi Tak Disumpah

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo turut menghadirkan kakak kandungnya, Arif Budi Harsono dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap usai memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Maret 2025.

Namun begitu, kakak Heru dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangannya tanpa disumpah oleh majelis hakim.

Adapun tiga terdakwa kasus suap pemvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Pada sidang hari ini, Mangapul dan Erintuah Damanik tidak mengajukan saksi meringankan.

"Kenal dengan Terdakwa Heru?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso di ruang sidang.

"Heru adalah adik kandung saya," jawab Arif.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan atas kesaksian Arif untuk Heru. Jaksa mengatakan Arif selalu hadir di setiap persidangan Heru.

"Izin Yang Mulia, untuk Pak Arif Budi ini memang ada di berkas memang, tapi karena yang bersangkutan setiap sidang hadir di sidang, mohon izin kami keberatan kalau beliau sebagai saksi," kata jaksa.

Sementara itu, Kuasa hukum Heru Hanindyo mengatakan keterangan yang akan disampaikan Arif tidak berkaitan dengan perkara ini. Menurutny, Arif bakal menerangkan soal harta warisan Heru.

"Izin Yang Mulia, keterangan yang akan disampaikan Pak Arif Budi ini tidak ada kaitannya dengan masalah persidangan yang lalu," kata kuasa hukum Heru.

"Iya, bukan masalah, maksudnya, tapi kan beliau ini setiap hari setiap persidangan Pak Heru kan hadir terus," kata hakim.

"Izin Yang Mulia, karena bagaimana nnti kami bisa membuktikan kalau hartanya ini berasal dari warisan kalau tidak menghadirkan keluarga Yang Mulia, karena ini salah satu dari kami adalah ada beberapa harta itu adalah harta warisan, bagaimana mungkin kami bisa membuktikan itu harta warisan tanpa membawa keluarga, Yang Mulia," sebut kuasa hukum Heru.

Selanjutnya, hakim pun memutuskan agar Arif tak diambil sumpah untuk mengakomodir permintaan kuasa hukum Heru dan jaksa. Kuasa hukum Heru menyerahkan ke majelis hakim apakah akan mempertimbangkan keterangan Arif. 

"Kalau misal itu saya serahkan kepada Yang Mulia, tapi kami ingin agar saksi didengar dalam persidangan hari ini, untuk dipertimbangkan atau tidak nanti kami serahkan kepada majelis," jelas kubu Heru.

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.