Dewan Puji Polisi Selesaikan Kasus Ibu Farel yang Viral Mau Jual Ginjal, Pakai Restorative Justice

Farel Mahardika Putra yang ingin menjual ginjal demi penangguhan penahanan sang ibu mendatangi Komisi III DPR RI, Senin, 24 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Asjar Sodiq agar menangani perkara tersebut secara profesional. 

Sehingga, atas instruksi tersebut dilakukan tindak lanjuti dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi. 

"Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Bambang, Senin, 25 Maret 2025.

Bambang menjelaskan, peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP yang dilaporkan Novi itu terjadi pada 3 September 2024 lalu, saat Bambang masih bertugas di Bidang Humas Polda Metro Jaya. Ketika dia menduduki jabatan Kapolsek Ciputat Timur, Bambang memerintahkan seluruh jajaran menuntaskan semua laporan masyarakat agar dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Karena banyak komplain laporan mandek, sejak jabat Kapolsek saya kumpulkan semua unit dan semua perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum kami buka semua," katanya.

Termasuk satu kasus laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Novi terhadap keluarganya Yani, yang sebelumnya dimintai tolong pelapor mengurusi rumah dan orang tua terlapor yang suaminya warga negara Italia.

"Kami berusaha mendamaikan Novi, dikonfrontir melalui lawyer mereka sama-sama berkeras. Jujur saya enggak pengen ada penahanan, tapi secara prosedur perkara ini sudah memenuhi unsur, mereka kekeh, berkeras enggak mau berdamai," ujarnya.