Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengaku siap menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. 

Jokowi Ngaku Sudah 3 Kali Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 September 2025.

Sementara itu, saat disinggung terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang disebut akan berjalan bersamaan dengan RKUHAP, Nasir menyebut hal itu lebih pada persoalan teknis.

Baleg DPR Usul RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III

“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan, apakah RKUHAP atau perampasan aset,” tutur dia.

Nasir juga menyebut terkait substansi RUU Perampasan Aset, nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam panitia kerja (panja).

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, DPR Soroti Maraknya Praktik Mafia Peradilan

“Itu nanti dibahas di panja. Yang penting kemauan dulu, kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” tutur Nasir.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan soal substansi merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi. 

“Soal substansi itu macam-macam pendapatnya. Karena macam-macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan Presiden,” jelas Nasir.

Diketahui, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. 

Bob menyebut, RUU ini akan disusun secara paralel dengan RKUHAP yang saat ini tengah difinalisasi.

“Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” kata Bob, Rabu, 10 September 2025.

Diketahui, DPR mengingatkan KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya