Dewas KPK Bakal Tindaklanjut Aduan Tim Hukum PDIP Dugaan Pelanggaran Etik AKBP Rossa

Tim hukum PDIP datang ke Dewas KPK guna menanyakan lanjuta aduan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim hukum staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, turut mendatangi Gedung Dewan Pengawas atau Dewas KPK atau Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 29 April 2025.

Kubu Kusnadi kembali meminta kejelasan soal pengaduan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

Tim hukum Kusnadi, Johannes Tobing mengatakan, bahwa Dewaa KPK sudah mau menindaklanjuti soal aduan dugaan pelanggaran etik AKBP Rossa Purbo. Dewas KPK sudah menyambut dengan positif kedatangan Tobing dan tim hukum PDIP.

"Ya, sangat menyambut positif. Kami berharap tentu, tadi di pesan penutup terakhir saya sampaikan kepada pimpinan KPK, kami dalam rangka menjaga lembaga KPK ini supaya tetap dihormati, dihargai bangsa dan negara ini oleh rakyat Indonesia," ujar Tobing di Gedung ACLC KPK, Selasa 29 April 2025.

Tobing menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat tim hukum Kusnadi akan kembali diminta datang oleh Dewas. Mereka diminta untuk melengkapi bukti lainnya.

"Dalam waktu dekat, kami akan dipanggil lagi untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Nah setelah itu, mereka akan putuskan dalam waktu dekat," kata Tobing.

Dia menuturkan, pekan depan rencananya akan dipanggil lagi oleh Dewas KPK. "Ya katanya minggu depan, dalam waktu dekat," tandas dia.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal menanggapi soal kedatangan tim hukum Kusnadi hari ini. Dia menyebut memang akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Benar, karena ada pengaduan ditujukan pada Dewas, tentu kami tindak lanjuti, beserta bukti-bukti, sehubungan dengan pengaduan tersebut," ucap Gusrizal.

Mertua komika Kiky Saputri itu mengatakan, bahwa tim hukum PDIP diminta untuk kembali bukti-bukti yang kurang. 

"Tadi tidak di ajukan bukti-bukti secara keseluruhan. Nanti akan di tambah bukti-bukti," ucap Gusrizal.

Dewas juga akan meminta tanggapan dari Rossa Purbo Bekti buntut adanya aduan tersebut.

"Nanti juga minta tanggapan Rossa terhadap pengaduan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim pengacara staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, Johanes Tobing kembali datang ke Gedung Dewan Pengawas (Dewas) ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka diminta datang untuk penuhi permintaan Dewas soal dugaan pengaduan pelanggaran etik penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Toding hadir ditemani tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli pada Selasa 29 April 2025. Mereka datang sekira pukul 14.15 WIB.

Tobing ketika hadir di Dewas KPK, terlihat membawa map plastik berwarna merah yang berisi tumpukan kertas. Dia juga tampak melakukan registrasi tamu sebelum bertemu dengan perwakilan Dewas KPK.

“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu, itu terhadap, yang pertama Saudara Kusnadi yang kedua klien kami terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Johanes Tobing di Dewas KPK, Selasa 29 April 2025.

Dia mengatakan, pihaknya sudah cukup lama membuat laporan kepada Dewas KPK. Adapun, laporan telah dibuat sejak Juni 2024, lalu. 

“Pada waktu Juni tahun lalu pada waktu terjadi penggeledahan yang pertama kali itu yang terhadap Saudara Kusnadi bisa bayangin ini hampir sudah bulan 4 (tahun 2025), jadi sudah hampir satu tahun,” kata dia.

“Ya, tapi kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas,” lanjut Tobing.

Pun, Tobing juga memperlihatkan sejumlah tumpukan kertas yang akan menjadi barang bukti, serta menunjukannya kepada Dewas KPK.

“Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya,” sebut dia.

Dia pun membeberkan sejumlah bukti yang akan disampaikan ke Dewas KPK, diantaranya kronologi saat Kusnadi dihampiri oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat mendampingi Hasto Kristiyanto di periksa.

“Ya, intinya satu bahwa Saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana Saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon. Kusnadi duduk di belakang Saudara Rossa datang pakai topi pakai masker. dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh Saudara Sekjen disuruh datang ke atas," bebernya.

“Enggak tahunya sampai di atas itu dilakukan penggeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi. Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK. ini pelanggaran hukum,” sambung dia.

Lebih lanjut, kata Tobing, barang yang disita dan dilakukan penggeledahan tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku. Sebab, barang-barang yang disita penyidik KPK yakni malah berkaitan dengan internal partai.

“Disitu ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur di Pasal 36 dan 37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya, itu tidak pernah dipergunakan dalam bukit kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku,” ucap Tobing.

“Nah ini itu disita oleh KPK sampai hari ini dan kami selalu berupaya bermohon pada di persidangan kemarin sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pada 20 Juni 2024 lalu, Tim pengacara staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah menyambangi kantor Dewan Pengawas KPK.

Pihak Kusnadi menyerahkan bukti baru terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK.

Tim pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy menyoroti terbitnya dua berita acara penyitaan dari KPK setelah ponsel milik Kusnadi disita. Dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Menurut dia, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sementara di surat tertanggal 10 Juni, tim pengacara menyoroti tidak adanya paraf dari Kusnadi. Ronny mendesak Dewas KPK segera mengusut laporan pihaknya.