Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar di Jawa Barat
- Dok Pemprov Jabar
Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerapkan jam malam bagi seluruh pelajar se-Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat, termasuk camat, lurah dan kepala desa. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.
Dedi Mulyadi dalam edarannya menyatakan penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
- tvOne
Kebijakan jam malam bagi pelajar Jabar ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan Generasi Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Tujuannya, memberikan perlindungan optimal kepada peserta didik dari berbagai pengaruh negatif, serta membentuk generasi muda yang sehat, berkarakter dan produktif.
Pengecualian
Penerapan jam malam bagi pelajar Jabar dikecualikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pihak sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial termasuk yang dikecualikan dalam kebijakan ini, tentunya atas sepengetahuan orang tua/wali.
Kemudian, jam malam juga dikecualikan apabila peserta didik sedang berada di luar rumah pada malam hari bersama orang tua/wali. Peserta didik dalam kondisi darurat/bencana, atau kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh Bupati, Wali Kota untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam pelajar kepada camat, lurah, dan kepala desa se-Jawa Barat.
Juga kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, serta satuan pendidikan dibawahnya.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat secara elektronik itu, Dedi Mulyadi berharap seluruh stakeholder di Jawa Barat dapat melaksanakan kebijakan tersebut dan dipedomani bersama.