ICW Sebut Ada 1.189 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Sepanjang 2019-2023

ICW menggelar konferensi pers menanggapi soal Perpres nomor 46 tahun 2025 di Kalibata, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sepanjang tahun 2019-2023 ada sebanyak 1.189 kasus dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa. Bahkan, ribuan pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, itu terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan 2.898 tersangka," ujar Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.

Erma menjelaskan bahwa dari dua ribu lebih tersangka, mereka mayoritas berasal dari pejabat negara yang meliputi dari Kepala Daerah dan pejabat di Kementerian.

"(Tersangka) mayoritas diantaranya itu adalah pejabat negara, baik itu dari kepala daerah maupun di kementerian, dan juga lembaga negara, kemudian juga dari pihak swasta, aparatur desa, dan juga pejabat BUMN dan BUMD," kata Erma.

Lebih lanjut, Erma menuturkan bahwa ICW memiliki catatan bahwa kasus korupsi yang masih marak terjadi yakni berupa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

"Kemudian juga jenis korupsi yang paling dominan, ini adalah kemudian keuangan negara, itu sebanyak 1.101 kasus," kata Erma.

Erma menyebut, kasus korupsi berupa yang menyebabkan kerugian negara memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya.

"Apalagi di tahun 2022, kalau kita lihat di tabel ini di 2019 sampai 2023, itu total potensi ketugian keuangan negaranya itu sampai Rp47 triliun. Yang mana bisa dilihat juga di tahun 2022, itu ada total Rp32 triliun potenai Kerugian Keuangan Negaranya, kemudian di kasus suap, itu ada Rp439 miliar, dan juga ada pencucian uang sebesar Rp279 miliar," ujarnya.

Lantas, Erma menilai bahwa catatan ICW ini justru bisa mengkritisi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Bagaimana kebijakan pengadaan barang dan jasa ini seharusnya diatur kembali, diperbaiki, yang bisa mencegah korupsi begitu," imbuhnya.