DPR: Pemerintah Harus Kaji Ulang Status 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut
Sumber :
  • ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno meminta pemerintah pusat segera meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Adapun, empat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini secara historis dan administratif bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Untuk itu, Romy menyesalkan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tertanggal 25 April 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” kata Romy Soekarno melalui keterangannya pada Minggu, 15 Juni 2025.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Romy Soekarno

Photo :
  • Istimewa

Maka dari itu, Romy meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan dokumen resmi yang dimiliki Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil. Karena, kata dia, keputusan sepihak tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antardaerah.

Pemerintah harus mempertimbangkan bukti historis berupa SK Inspeksi Agraria Aceh Nomor 125/IA/1965 yaitu Penetapan pulau sebagai wilayah Aceh sejak tahun 1965, lalu penetapan Peta TNI AD tahun 1978 yaitu pencantuman pulau di Aceh Singkil, Kesepakatan Gubernur Aceh-Sumatera Utara atas pengakuan batas administratif Tahun 1992 dan 2009, serta bukti fisik lainnya seperti tugu, dermaga, dan makam wali di Pulau.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Untuk itu, Romy mengingatkan Kementerian Dalam Negeri agar membuka ruang dialog dan mediasi kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Karena, kata dia, semua pihak wajib menjaga keutuhan NKRI dengan menghormati keadilan bagi Aceh. Makanya, audit nasional database pulau dengan melibatkan BIG dan LIPI untuk verifikasi ulang kepemilikan pulau secara ilmiah dan historis.

“Sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data. Daerah otonom bukan bawahan, tapi mitra. Jadi, tetap menjaga kondusivitas, keamanan, kerukunan sehingga jangan terpancing isu-isu provokatif yang dapat perkeruh suasana,” pungkasnya.