Kejagung Harus Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Nadiem di Proyek Laptop Rp9,9 Triliun
Senin, 30 Juni 2025 - 14:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Iya sejak 19 Juni 2025 (Nadiem dicegah ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 27 Juni 2025.
Kata dia, Nadiem dicegah oleh penyidik untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak diterbitkannya surat pencegahan tersebut. Tentu saja, kata Harli, Penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak keimigrasian terkait pencegahan terhadap Nadiem. Sebab, Nadiem juga sudah diperiksa penyidik pada Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga :
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” pungkasnya.
Baca Juga :