Dari Pabrik Baterai ke Tersangka, Dirut IBC Toto Nugroho Terseret Korupsi Pertamina
- Dok. Kejagung
Jakarta, VIVA - Bukan cuma pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid yang jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Usut punya usut, dari 9 tersangka baru ada nama Direktur Utama PT Indonesia Battery Corporation (IBC), Toto Nugroho, yang juga jadi tersangka. Toto pun langsung ditahan Kejagung.
"Tersangka dengan inisial TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 sampai November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregara, Jumat, 11 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat masih menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain Crude and Product di Kantor Pusat Pertamina. Korps Adhyaksa pun merinci perannya itu.
"Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.
"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 11 Juli 2025.