Kejagung Pasti Sudah Punya Bukti Cukup Jadikan Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA – Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar meyakini Kejaksaan Agung sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut dia, penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi dipastikan bukan untuk pengalihan isu. Sebab, kata dia, jaksa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus mengikuti aturan yang ada.
“Karena itu harus dibuktikan di pengadilan, bahwa NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di pengadilan,” jelas Fickar dikutip pada Jumat, 5 September 2025.
Kata dia, pengadilan akan menjadi arena untuk pembuktian. Jika memang didasarkan alat bukti yang kuat kalau Nadiem tidak bersalah, maka putusan pengadilan akan melepasnya.
“Kejagung dan pihak NAM akan saling membuktikan,” ujarnya.
Sementara, Fickar mengingatkan pejabat publik harus transparansi atau keterbukaan semua informasi terhadap proyek yang akan digarap sebagai upaya pencegahan agar masyarakat bisa mengawasinya.
Walaupun, kata dia, memang korupsi di birokrasi sudah sistemik sehingga perbaikan atau pencegahannya juga harus sistemik yakni dengan transparansi.
“Dengan begitu oknum atau orang-orang yang berniat melakukan tipikor akan berpikir dua kali untuk melakukannya,” jelas dia.
