Tambang Ilegal di Wilayah IKN Terbongkar, 351 Kontainer Batubara Disita Polisi
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Surabaya, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan ilegal berskala besar yang melibatkan pengiriman ratusan kontainer berisi batubara dari Kalimantan Timur ke Surabaya. Sebanyak 351 kontainer berhasil diamankan, dengan 248 kontainer ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sisanya di Balikpapan.
Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Tipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifudin
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Ratusan kontainer berisi batubara ilegal tersebut berasal dari aktivitas tambang tanpa izin (illegal mining) di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Batubara tersebut dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan dikirim menggunakan kapal dari Terminal Kariangau Balikpapan ke Surabaya.
Demi menyamarkan asal barang agar terkesan legal, para pelaku menggunakan dokumen palsu milik pemegang IUP resmi.
Direktur Tipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa wilayah IKN harus bebas dari aktivitas ilegal seperti pertambangan liar.
“Kegiatan illegal mining di wilayah IKN tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas demi menjaga sumber daya alam dan wibawa negara,” ujar Nunung Syaifufin, Kamis (18/7/2025).
Tambang Ilegal di Wilayah IKN Terbongkar, 351 Kontainer Batubara Disita Polisi
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Selain menyita ratusan kontainer, polisi juga mengamankan: 7 unit alat berat, Dokumen palsu seperti surat pengiriman, shipping instruction, dan dokumen IUP, serta Bukti pembukaan lahan tambang di kawasan konservasi seluas 160 hektare.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH yang diduga terlibat dalam penjualan dan pengangkutan batubara ilegal. Ketiganya berperan dalam jaringan yang mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan merusak lingkungan konservasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya yakni penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Zainal Azhari/tvOne/Surabaya)