Tom Lembong Pikir-pikir buat Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Tom Lembong akan berdiskusi bersama tim hukum terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa tujuh hari, untuk memutuskan apakah langkah berikut daripada kami dan penasihat hukum kami," ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom Lembong di Ruang Sidang

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Ia meminta masyarakat untuk menunggu langkah selanjutnya. Tom sangat bangga kepada para penasihat hukumnya karena sudah mendampingi dirinya hingga babak akhir kasus impor gula tersebut.

"Jadi mohon memberikan saya dengan tim hukum saya, yang sangat-sangat saya banggakan, luar biasa, dengan segala tantangan, kesulitan, kejanggalan yang terjadi, bisa sampai titik ini. Saya sangat-sangat bangga atas prestasi tim hukum saya terutama. Ini keberhasilan yang kita raih, 60-70 persen berkat kerja keras tim hukum saya," pungkasnya.

Diketahui, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Tom Lembong terseret kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Mendag Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdakwa

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Tom Lembong juga dinilai tidak memikirkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial saat menjabat Menteri Perdagangan. Menurut hakim, Tom Lembong pemegang kekuasaan yang seharusnya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan. Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata salah satu hakim anggota.

Hakim juga menilai Tom Lembong tak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik ketika menjabat Menteri Perdagangan. Tom Lembong dinilai tak menjaga harga gula nasional sesuai dengan asas kepastian hukum.