Korupsi Mega Mall Bengkulu Menggurita, Gubernur Helmi Hasan Turut Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu.

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

Pemeriksaannya dilakukan di gedung Kejagung, tapi yang memeriksa adalah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.

"Yang diperiksa tadi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ya," kata dia, Rabu, 30 Juli 2025.

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, adik Zulkifli Hasan

Photo :
  • Bengkulukota.go.id

Adapun alasannya diperiksa di Gedung Kejagung karena Helmi Hasan kebetulan ada di Jakarta. Yang bersangkutan juga bersedia dimintai keterangannya. Penyidik Kejati Bengkulu pun sedang memeriksa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi batubara yaitu, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA).

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

"Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa serta tim penyidik kejati bengkulu yang memeriksa juga ada pemeriksaan kasus lain kasus batubara," ujarnya lagi.

Kejati Bengkulu sendiri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasua ini, salah satunya eks Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 Ahmad Kanedi. Lalu, ada Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan; Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono; dan Direktur PT Trigadi Lestari Hariadi Benggawan.

Kemudian, Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan; serta mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra.

 Kimia Farma

Kasus Kimia Farma yang Diusut Kejagung Momentum Benahi Manajemen Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana investasi senilai Rp1,86 triliun kepada PT. Kimia Farma (KAEF).

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025