Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant, Mensos: Bakal Ditarik!

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap di rekening dormant akan otomatis ditarik kembali. 

Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total dana bansos yang mengendap di rekening dormant mencapai Rp2,1 triliun. 

"Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima Bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan ya. Jadi kalau menerima ya mestinya langsung diambil. Apalagi peruntukannya juga sudah jelas," kata Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.

Gus Ipul menjelaskan, sudah ada aturan soal dana bansos yang mengendap. Kata dia, dana bansos akan ditarik kembali jika tidak diambil oleh penerima dalam kirim waktu tertentu. 

"Sebenarnya ada aturan ya, kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan lebih 15 hari itu akan ditarik lagi," ucap dia.

Gus Ipul pun berharap penyaluran bansos ke depannya benar-benar tepat sasaran.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Ada pula lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun.

Hal tersebut berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah merinci bahwa dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.

Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant). Sementara lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir di Jakarta, dikutip, Rabu, 30 Juli 2025.