Mediasi Gagal! Ridwan Kamil Pilih Habis-habisan Lawan Selebgram Lisa Mariana

Pengacara Ridwan Kamil
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVAMediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana resmi berakhir buntu.

Kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa 23 September 2025, sama-sama menolak jalan damai.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengungkapkan pihaknya sebenarnya sempat mengajukan tawaran perdamaian. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh kubu RK.

“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock. Ada tawaran damai, tapi karena ditolak, ya proses hukum jalan terus,” kata John di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Photo :
  • Kolase Instagram.

Menurut John, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan pembelaan hukum. Salah satunya dengan menyiapkan second opinion terkait hasil tes DNA yang sebelumnya disampaikan Pusdokkes Polri.

“Second opinion tetap kita jalankan. Kita ikuti saja proses selanjutnya di Bareskrim,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan kliennya sama sekali tidak membuka ruang damai. RK, kata Muslim, lebih memilih kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum hingga tuntas.

“Pak Ridwan Kamil secara tegas menolak mediasi. Beliau ingin kasus ini berlanjut sampai ada kepastian hukum,” ujar Muslim.

Ia menegaskan, tuduhan Lisa Mariana yang menyebut anaknya, CA, adalah darah daging RK, telah merusak nama baik sekaligus rumah tangga kliennya.

“Nama baik beliau hancur, rumah tangga beliau juga terganggu. Hasil tes DNA sudah jelas menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil,” kata Muslim.

Menurutnya, hasil tes DNA itu sudah cukup kuat menjadi bukti. Karena itu, ia mendesak penyidik segera menaikkan status hukum Lisa Mariana.

“Kami percaya Bareskrim bisa profesional dan independen menyelesaikan kasus ini,” tutur Muslim.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.

Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan. Untuk diketahui, Korps Bhayangkara membenarkan kalau laporan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Ayu Aulia naik ke penyidikan.

"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.