Pemerintah Minta Peserta Pilkada Patuhi UU ITE
- U-Report
VIVA.co.id – Hasil revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah disahkan menjadi undang-undang pada 27 Oktober 2016 lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat mematuhi aturan itu, khususnya pada masa kampanye Pilkada ini.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, mengatakan aturan ini tak memerlukan payung hukum turunan agar membuat implementasinya lebih efektif.
"Undang-Undang ITE dan revisinya akan berlaku dan langsung efektif. Tidak perlu diturunkan dulu menjadi PP (Peraturan Pemerintah) atau Permen (Peraturan Pemerintah) untuk dapat dinyatakan sah diberlakukan," kata Noor dalam dialog interaktif di Rumah Makan Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Desember 2016.
Menurutnya yang diperlukan adalah aturan mengenai persoalan teknis, seperti prosedur standar operasional.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat dan khususnya tim cagub (calon gubernur) ketika menggunakan media sosial dapat positif saja. Revisi ITE ada sisi kontrol teknologi. Pemerintah harus memiliki kemampuan dalam teknologi ini," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhamad Jufri, mengatakan agar bersih dari kampanye hitam, pihaknya menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan kecamatan DKI Jakarta.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan kecamatan yang ada untuk bersama-sama mengawal mengawasi dan memantau juga. Kami dari awal memikirkan bagaimana melakukan pencegahan. Kami mensosiaslisasikan kepada stakeholder untuk melakukan kampanye yang baik," ucapnya.
Berikut Hasil Revisi Undang-Undang ITE:
Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.
Intinya, pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya, menyangkut peristiwa di masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.
Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar undang-undang tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.