Polisi Panggil Ustaz Sambo, MS Kaban: Di Luar Kelaziman

Politikus senior PBB, MS. Kaban.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

"Isi suratnya itu pemanggilan sebagai saksi. Kasusnya itu isinya adalah ungkapan-ungkapan pernyataan yang ada di di Kartanegara, dan mengaitkannya dengan pasal makar," kata Kaban.

Kaban membandingkan pemanggilan Ustaz Sambo dengan tokoh Tionghoa pendukung Prabowo, Lieus Sungkharisma. Bagi dia, ada perbedaan karena status Ustaz Sambo dipanggil sebagai saksi.

"Saya dapat kabar saudara Lieus aktivis, ditangkap  dan beda statusnya (dengan Ustaz Sambo). Lieus sudah posisinya tersangka makar, Ustaz Sambo hanya diminta keterangan saja," imbuhnya.

Sebelumnya, rumah pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo, didatangi enam orang anggota Kepolisian Polda Metro Jaya menjelang sahur, Senin, 20 Mei 2019. Petugas itu memberikan surat pemanggilan terkait kasus makar kepada ulama yang juga guru mengaji capres Prabowo Subianto tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, enam petugas itu datang ke alamat Ustaz Sambo di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, pada pukul 03.00 WIB. Tapi, saat petugas datang, Ustaz Sambo tidak berada di rumah maupun di pesantren.

Namun, kemudian seorang dari petugas tersebut justru menitipkan surat pemanggilan itu kepada satpam perumahan.  

"Ada enam orang petugas datang ke rumah Ustaz Sambo, satpam yang di sini dapat amplop dari petugas, ada kops surat Polda Metro Jaya," kata Agus salah seorang pegurus pesantren, kepada VIVA di lokasi.

Tak banyak keterangan yang disampaikan Agus. Termasuk terkait pemanggilan dan keberadaan Ustaz Sambo bersama istrinya saat ini.

"Saya tidak tahu beliau ke mana tadi pagi saat didatangi rumahnya hanya ada istrinya," kata Agus.