Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan mengejutkan dengan memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Langkah ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2025 yang dikirimkan ke DPR RI pada 30 Juli 2025.

Guntur Romli: Ada Keinginan Loyalis Kader PDIP Hasto Kembali Jabat Sekjen

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sejak awal penugasannya, Presiden Prabowo memang telah menyinggung soal pemberian amnesti untuk sejumlah kasus tertentu.

“Sejak pertama kali Presiden meminta saya menjadi menteri, beliau menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang nanti akan diberi amnesti,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Oso Sebut Megawati dan Prabowo Bersahabat, Tak Bisa Dipisahkan

Selain Hasto, terdapat 1.115 orang lainnya yang juga menerima amnesti. Sebagian besar dari mereka terlibat dalam kasus makar tanpa senjata serta perkara penghinaan terhadap presiden. 

Langkah ini mendapat dukungan DPR, yang menjadi syarat penting dalam proses pemberian amnesti sesuai dengan ketentuan konstitusional.

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Apa Itu Amnesti?

Secara sederhana, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau kelompok atas tindak pidana tertentu. Namun berbeda dari grasi yang bersifat personal, amnesti diberikan untuk kepentingan yang lebih luas dan biasanya menyangkut isu politik atau sosial yang kompleks.

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Meski merupakan kewenangan penuh Presiden, pemberiannya tetap harus mendapat pertimbangan dari DPR. 

Pasal tersebut berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Selain itu, amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa amnesti menghapus segala akibat hukum pidana bagi orang atau kelompok yang menerimanya. Artinya, mereka dianggap tidak lagi memiliki beban hukum atas kesalahan masa lalu yang masuk dalam cakupan amnesti.

Peran DPR dalam Proses Amnesti

DPR RI memiliki peran krusial dalam proses ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 71 huruf i, DPR bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi. Fungsi ini merupakan bagian dari mekanisme check and balance antar lembaga negara.

DPR sebagai representasi rakyat bertanggung jawab memastikan bahwa keputusan strategis Presiden, termasuk soal amnesti, tidak melenceng dari kepentingan publik dan prinsip keadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya