Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. (Ant)