10 Negara yang Bantu Tanggung Gaji Pekerja Selama Pandemi Corona
- U-Report
Selain itu, negara tersebut juga menghabiskan anggaran sebesar US$50 miliar untuk membayar bisnis, agar para pekerjanya tetap dapat bekerja.
5. Hong Kong
Di Hong Kong, para pekerjanya akan mendapatkan tunjangan bulanan sekitar US$1.160 atau Rp17 juta. Virus Corona diketahui menghantam ekonomi negara ini.
Pemerintah juga akan menyalurkan lebih dari US$100 juta ke dalam program yang membantu para pekerja mempelajari keterampilan baru dan bisnis yang menerapkan lebih banyak teknologi.
6. Jepang
Perdana Menteri Shinzo Abe mengumumkan bahwa 120 juta warga Jepang masing-masing akan menerima pembayaran tunai sebesar US$ 930 atau Rp13,5 juta.
Negara ini sudah menghadapi pukulan ekonomi musim panas ini, setelah penundaan Olimpade Tokyo 2020. Karena itu tidak hanya pekerja yang mendapatkan insentif tersebut.
7. Australia
Di Australia, lebih dari 6 juta orang berpenghasilan rendah akan menerima pembayaran tunai sebesar US$750 atau setara dengan Rp11 juta. Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan suntikan dana ini untuk mendukung bisnis kecil dan menengah.
"Langkah ini untuk mendukung pekerjaan, yang berarti orang-orang dapat terus berpartisipasi secara positif dalam perekonomian dan memiliki kepercayaan diri yang lebih besar unuk maju," kata Morrison.
8. Korea Selatan
Korea Selatan akan menanggung 70 persen atau lebih gaji karyawan. Beberapa kontraktor dan wiraswasta atau pekerja paruh waktu mungkin juga memenuhi syarat untuk pembayaran tunai satu kali.
Baca juga: Kemenkeu Ungkap Cara Pencairan Bantuan Gaji Pekerja di Bawah Rp5 Juta
9. Austria
Negara menjamin pembayaran gaji sebesar 90 persen bagi para pekerja dengan gaji di bawah 1,700 Euro atau Rp29 juta, 85 persen untuk gaji di bawah 2,685 euro atau Rp46 juta, dan 80 persen untuk gaji di bawah 5,370 euro atau setara Rp92 juta.
Sementara pegawai magang akan mendapatkan kompensasi penuh. Langkah ini untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah pandemi Corona.
10. Singapura
Pemerintah Singapura memberikan subsidi upah bagi karyawan lokal di perusahaan yang terhantam pandemi virus Corona. 75 persen dari gaji pekerja tersebut ditanggung pemerintah.
Sementara itu untuk pekerja asing, pemerintah menghapuskan pajak penghasilan mereka. Kebijakan ini pun sudah diterapkan pada April lalu. (ren)