Pemrov DKI Buka-bukaan soal Naikan Batas Gaji Pembeli Rumah DP 0%

Rusunami Samawa di Klapa Village, rumah DP 0 Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Facebook Samawa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah batas maksimum penghasilan atau gaji warga yang bisa mendapatkan fasilitas uang muka atau down payment (DP) 0 persen di Ibu Kota. Batas maksimum itu diubah dari tadinya Rp7 juta perbulan jadi Rp14,8 juta.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko menjabarkan, nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi MBR

Dalam aturan itu, batas penghasilan rumah tangga MBR adalah sebesar Rp12,3 juta rupiah, sebelumnya nilainya Rp7 juta. Artinya, dengan ditetapkannya batas gaji minimum untuk program itu jadi Rp14,8 juta, tidak hanya MBR yang bisa mendapatkan fasilitas itu.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Beri Sinyal PT Pos Jadi Kanal Penerima Wakaf

Perhitungan tersebut juga disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun.

“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP 0 persen. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan. Justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP 0 persen untuk unit 36 m persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan Rp7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.

Dia mengatakan, Pemprov DKI tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan. Dengan sistem cicilan yang tetap ringan serta terjangkau.