Kumpulkan Puluhan Bank di Sumut, LPS Sampaikan Pesan Penting

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhammad Yusron, saat bersilaturahmi dengan perbankan di Sumut.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

“Sebagai peserta penjaminan setiap bank itu wajib menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh Masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajar, mengatakan berdasarkan PLPS 1 tahun 2023 bank wajib menempatkan pengumuman mengenai tingkat bunga penjaminan yang wajar yang ditetapkan LPS dan maksimum tingkat bunga penjaminan yaitu sebesar Rp 2 miliar setiap nasabah.

Bank Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu perwakilan yang turut hadir dalam acara ini, yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini, mengungkapkan dengan hadirnya LPS di Wilayah Medan dapat membantu jika ada kendala terkait dengan perbankan yang mana hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

ilustrasi bank.

Photo :

“Meningkat penjaminan dan kualitas masyarakat kepada kami,” ungkapnya.

Kepala Perhimpunan Bank Nasional Wilayah Medan, Ana Sjamsuriah, mengungkapkan harapannya bahwa LPS hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyadari pentingnya lembaga untuk menjamin simpanan. Lembaga yang akan menjamin simpanan masyarakat yang sudah dibentuk berdasarkan undang-undang.

“Harapannya supaya lebih dekat dengan masyarakat Kota Medan. Supaya masyarakat ini juga peduli bahwa penempatan dana mereka itu, di bank itu aman karena dijamin sama LPS,” ungkapnya.